Rabu, 21 Maret 2012

Shalat Jamaah Perempuan Dimana ?

Shalat jamaah (shalat 5 waktu, ied, istisqa’ atau shalat gerhana) sunah bagi perempuan dan mengerjakannya di dalam rumah lebih utama daripada di masjid/musholla, baik bagi perempuan yang masih muda ataukah yang sudah tua. Sedangkan mengerjakan di masjid/musholla dengan keberadaan makmum laki-laki makruh jika masih muda dan aman dari fitnah, bahkan bisa haram jika nyata-nyata ada fitnah, tanpa seizin suami (seperti ketika suami dinas di luar) atau bahkan ada larangan dari suami.
Realita yang ada, masyarakatnya saat ini sudah jauh berbeda dengan masyarakat di zaman Rasulullah SAW dimana orang laki-laki tidak menjaga pandangannya dari perempuan ajnabiyah, perempuan keluar rumah menampakkan diri dengan rias wajah, hiasan dan pakaian serba terbuka sehingga tidak bisa lepas dari fitnah. Oleh karena itu, Imam Abubakar bin Muhammad al-Huseini dalam kitabnya “Kifayatul Akhyar” menyatakan haram bagi perempuan yang muda untuk keluar guna menghadiri shalat jamaah, khususnya shalat ied.
Bagi suami, lebih utama melaksanakan shalat jamaah di rumah bersama istri dan anaknya apabila berakibat keluarganya shalat sendiri atau kurang perhatian dengan shalat ketika shalat jamaah di masjid. Jika suami berada di luar, maka istri bisa mengerjakan shalat jamaah dengan anaknya selama si anak telah mencapai usia tamyiz (walaupun belum baligh).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar