“ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka “
Namun, menurut pendapat dari Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam dan Imam Romli adalah boleh dikarenakan pakaian hitam diperbolehkan oleh syari’at, kecuali jika dalam memakai pakaian hitam dimaksudkan untuk menyerupai orang-orang bukan golongan Islam (kafir), maka diharamkan. Pandangan Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam, tasyabbuh(penyerupaan) yang dilarang oleh syari’at adalah penyerupaan dengan orang kafir dalam hal yang bertentangan dengan ajaran Islam dan bukanlah pada perkara yang sunnah, wajib atau mubah (boleh).
Adapun mengikuti acara orang selain Islam, maka jika itu adalah acara keagamaan dan bermaksud ikut mensyi’arkan agama mereka, maka dihukumi murtad (keluar dari Islam), na’udzu billah min dzalik. Dan jika hanya ikut menyemarakkan acaranya tanpa memandang pada penyemarakan agama mereka, maka tidak dihukumi murtad namun berdosa.
Kesimpulan Dan Saran Tentang Pakaian Hitam
Alangkah baiknya tidak mengenakan pakaian hitam ketika melayat walaupun ada pendapat ulama’ yang memperbolehkan memakai pakaian hitam tersebut dengan pertimbangan keluar dari khilaf ulama’ yang menyatakan haram sekalipun tidak ada niatan untuk menyerupai orang-orang kafir. Disamping itu, pakaian yang sunnah dan paling disukai oleh Rasulullah adalah pakaian berwarna putih, bukan pakaian hitam. (baca juga TALQIN MAYIT)Pada saat ini kita banyak terbuai dengan istilah “ TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA “, hingga kita melakukan sesuatu yang sudah melewati batas-batas aturan syari’at seperti ikut merayakan perayaan keagamaan agama lain, mengucapkan selamat pada agama lain seperti ucapan “SELAMAT NATAL”, dan lain sebagainya. Makna toleransi sesungguhnya adalah berkaitan duniawi dan bukanlah berkaitan dengan urusan keagamaan hingga melanggar aturan syari’at agamanya. Dan sengaja memakai pakaian hitam ketika melayat bukanlah termasuk toleransi antar umat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar